Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

116 Ekor Burung Hasil Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi Dilepasliarkan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Juli 2019 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama BKSDA Kalteng melepasliarkan 116 ekor burung ke Taman Nasional Sebangau, Jumat, 5 Juli 2019.

Burung yang dilepasliarkan merupakan hasil pengungkapan perdagangan satwa dilindungi dengan menyeret dua orang tersangka. 

"Total yang kita lepasliarkan berjumlah 116 ekor. Terdiri atas tiung emas atau beo 61 ekor, serindit melayu 44 ekor, dan cica daun besar atau cucak hijau 11 ekor," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah.

Sebelum ini, pihaknya mengamankan dua orang berinisial SUR, 36, dan MAY, 34, di Jalan Tjilik Riwut, Km 14,5, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Senin, 24 Juni 2019.

Barang bukti yang diamankan kala itu adalah 62 ekor burung tiung emas atau beo, 45 ekor serindit melayu, 12 ekor burung cica daun besar atau cucak hijau.

Selain itu, turut diamankan 7 sangkar atau kandang burung dan 2 kotak kandang dari kardus. Namun, setelah dilakukan pengecekan, sebagian burung dalam kardus mati karena diduga kepanasan. Sehingga total yang dilepasliarkan berjumlah 116 ekor.

Dari hasil pemeriksaan, SUR diketahui sebagai pemasok. Sedangkan MAY pengumpul atau penampung satwa dilindungi tersebut.

Selanjutnya, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka memperniagakan, perdagangan atau jual beli satwa liar dilindungi.

Berikutnya, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru