Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tersangka Perdagangan Burung Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Juli 2019 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua orang tersangka perdagangan burung dilindungi berinisial MAY, 34, dan SUR, 36, terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Ini setelah penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat keduanya dengan Pasal 21, Ayat 2, Huruf d junto Pasal 40, Ayat 2, Undang-UndangNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah, Jumat, 5 Juli 2019.

Irmansyah menuturkan, kasus tersebut diungkap oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama BKSDA Kalteng.

Bermula dari laporan masyarakat bahwa satwa liar yang dilindungi berupa burung tiong emas atau beo dipajang di depan toko penjual burung di Jalan Tjilik Riwut, Km 14,5, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Senin, 24 Juni 2019.

"Kemudian Balai KSDA Kalteng berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, tim berangkat menuju lokasi toko penjualan burung yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Palangka Raya.

Sesampainya di lokasi, tim bertemu dengan pemilik toko, MAY. Tim lalu mencari dan mengejar orang yang berperan sebagai pemasok burung dilindungi tersebut.

Di sekitar Desa Hampalit, tim mengamankan SUR. Dari tangan keduanya, tim mengamankan barang bukti berupa 62 ekor burung beo, 45 ekor serindit melayu, dan 12 ekor burung cucak hijau. 

Turut diamankan, 7 sangkar atau kandang burung dan 2 kotak kandang dari kardus.

Berita Terbaru