Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curanmor Nikmati Lima Bulan Hasil Kejahatan Sebelum Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 06 Juli 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Satreskrim Polres Barito Utara menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor, berinisial EW. Sebelum tertangkap, tersangka sempat menggunakan motor curiannya sekitar lima bulan.

EW ditangkap di warnet Wanti Net, Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat, 5 Juli 2019.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, KH 5460 EQ yang sudah dilapisi dengan skotlet warna hitam.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, Sabtu, 6 Juli 2019, mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik Muhamad Taufik di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada 7 Februari 2019 lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, beberapa hari setelah mencuri, sepeda motor itu dilapisi skotlet warna hitam untuk mengelabui pemilik dan polisi.

"Sepeda motor hasil curian digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari. Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP," kata Kristanto Situmeang. 

Tersangka kini masih menjalani penyidikan di Polres Barito Utara, sembari mendekam di ruang tahanan. Kasus tersebut masih dalam pengembangan. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru