Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan Ulin Ilegal

  • Oleh Ramadani
  • 06 Juli 2019 - 22:52 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Barito Utara menggagalkan pengangkutan 3 kubik ulin ilegal. Kini kasusnya masih dalam penangangan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu, 6 Juli 2019, mengatakan, kayu ulin ilegal tersebut diangkut menggunakan truk. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Penangkapan tepatnya pada 26 Juni 2019 lalu, di Jalan Lintas Kaltim, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Barito Utara.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Barito Utara menetapkan sopir truk DA 1074 HB, Muhammad Asrani alias Aci (48), yang mengangkut 3 meter kubik ulin tanpa dilengkapi dokumen sah tersebut.

"Saat tersangka melintas dan diberhentikan petugas, dan dicek ternyata ada kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen sah," kata Kristanto.

Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu ulin tersebut rencananya akan dibawa ke rumahnya di Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru