Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Perdagangan Burung Dilindungi Bertambah Jadi 3 Orang

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Juli 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jumlah tersangka perdagangan burung dilindungi yang diungkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan, bertambah menjadi 3 orang.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah, mengatakan bahwa tersangka baru berinisial AL, 36. 

Sejumlah barang bukti disita petugas. Totalnya ada 91 ekor burung tergabung dari jenis cicak daun besar atau cucak hijau dan murai batu. Selain itu, ada juga 9 sangkar atau kandang dari kardus.

"Untuk barang bukti kita amankan di SPORC sedangkan tersangkanya kita titipkan di Polda Kalteng," kata Irmansyah, Minggu, 7 Juli 2019.

Ia menuturkan, pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan RTA Milono, Km 4,5 Palangka Raya pada Senin, 1 Juli 2019. Dari hasil pemeriksaan, AL berperan sebagai pengangkut sekaligus penjual satwa dilindungi.

Pengungkapan ini berawal setelah menindaklanjuti informasi adanya peredaran satwa dilindungi khususnya jenis burung.

Informasi mulai terendus ketika tersangka bergerak dari Lamandau menuju Banjarmasin menggunakan mobil travel pada sehari sebelumnya.

Memasuki Palangka Raya, petugas menghentikan dan memeriksa barang bawaan. Petugas selanjutnya menemukan barang bukti tersebut.

Dari keterangannya, tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman burung dilindungi ke Banjarmasin.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat AL dengan Pasal 21, Ayat 2, Huruf d junto Pasal 40, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berita Terbaru