Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banding Naik, Terdakwa Sabu Ajukan Kasasi

  • Oleh Naco
  • 08 Juli 2019 - 14:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Naiknya vonis banding terhadap pengedar sabu berinisial As dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara membuat terdakwa memilih melakukan upaya hukum lagi.

"Kami akan ajukan kasasi, hari ini mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Sampit," kata Budi Santoso, kuasa hukum terdakwa, Senin, 8 Juli 2019.

Menurut Budi, saat banding lalu, mereka terlambat memasukan kontra memori banding. Maka dari itu, di kasasi mereka mengajukan memori.

"Hakim banding tidak melihat pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sampit. Padahal Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu ada tertuang dalam dakwaan jaksa," tegasnya

Sementara itu, Kasi Pidana Umun Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto menyebut belum menerima pemberitahuan soal upaya hukum terdakwa tersebut. 

"Belum tahu kami kalau mereka kasasi, belum diberitahukan," tegas Lutvi.

Apakah mereka akan melakukan upaya hukum, lanjut dia, saat ini mereka masih menunggu. 

Vonis banding terhadap As naik jadi 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, sebelumnya vonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan 

Di pengadilan tingkat pertama, Eko dianggap terbukti sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan membidiknya sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


TAGS:

Berita Terbaru