Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Kembangkan Kasus Pengedar Narkoba Asal Kobar

  • Oleh Norhasanah
  • 08 Juli 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polisi akan mengembangkan kasus penangkapan pengedar narkoba asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang diamankan pada 6 Juli 2019.

"Tersangka berinisial A ini ingin melakukan pengedaran narkoba disekitar wilayah Kabupaten Sukamara, dan barang diambil dari kabupaten sebelah," ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Senin, 8 Juli 2019.

"Proses ini masih kita kembangkan, mudah-mudahan dalam pengembangan kasus A ini bisa mengungkap kasus yang lebih besar dalam penangkapan ke depan," ujarnya.

Menurut Kapolres, A adalah salah satu jaringan pengedar narkoba yang ada di sekitar wilayah Kabupaten Sukamara sehingga perlu pengungkapan lebih lanjut.

"Kami akan kembali menginterogasi pelaku agar pelaku ini bisa memberikan informasi-infomasi yang lebih akurat untuk kami kembangkan, sehingga bisa kami proses lebih lanjut," jelasnya.

Kapolres menambahkan, dari penangkapan tersangka A, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba yang disimpan dalam kertas klip kecil dengan berat 0,30 gram.

"Buktinya yang kami temukan di rerumputan pinggir jalan poros sebelah kanan arah Sukamara menuju Desa Babual, tidak jauh dari lokasi saat tersangka diamankan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru