Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 10 Tahun Penjara, MS Ajukan Pembelaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Juli 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa sabu, Muhammad Syahri (23) merasa keberatan atas tuntutan hukuman yang akan diberikannya yakni 10 tahun penjara.

Pada sidang kali ini dia menyampaikan pledoi atau pembelaan mohon keringanan kepada majelis hakim.

 "Tadi saya mengajukan pledoi agar diberi keringanan seringan - ringannya, karena kemarin saya dituntut 10 tahun penjara," ujarnya kepada Borneonews seusai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Juli 2019.

Saat Borneonews mengklarifikasi terkait kepemilikan sabu terdakwa masih mengelak, jika barang haram tersebut bukanlah miliknya, tapi ada orang yang menitipkan.

"Tapi ya gimana, Mas. Waktu di rumah ada barangnya mau tidak mau harus saya akui," ungkapnya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Iman Santoso, akan mempertimbangkan dan memutuskan pada sidang selanjutnya. 

"Baik kami terima pembelaanmu dan kami pertimbangkan dulu, pembacaan putusannya pada sidang selanjutnya," ujar hakim.

Diketahui dalam dakwaaan jaksa pada Maret 2019, trdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 31 paket sabu dan di dalamnya ada butiran kristal warna putih diduga sabu dengan berat netto + 73,84 gram.  (DANANG/B-6)

Berita Terbaru