Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu, Dituntut 6 Tahun, Istri Menangis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Juli 2019 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Riy alias Kem dituntut 6 tahun penjara oleh majelis hakim, karena kepemilikannya 10 paket sabu.

Mendengar tuntutan ini istri terdakwa meneteskan air mata dan berjalan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Juli 2019.

Terdakwa ditahan anggota Polsek Pangkalan Lada pada Februari 2019. Terdakwa memiliki satu anak balita dan seorang istri yang sedang mengandung.

"Suami saya sudah enam bulanan ditahan. Anak mau dua, Mas. Tinggal menghitung hari lagi ini mau lahiran," ucapnya sembari menutupi rasa sedihnya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Riy akan mengajukan pembelaan. "Saya mengajukan pembelaan secara tertulis," ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Iman Santoso menyampaikan, menerima dan meminta agar dibacakan pada sidang berikutnya. "Baik, bacakan pembelaannya pada sidang berikutnya, Selasa, 16 Juli 2019," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU diketahui terdakwa, telah diamankan anggota kepolisian saat berada di tempat cucian mobil di Jalan Ahmad Yani, Desa Sumber Agung Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram atau berat bersih seberat 1,22 gram. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru