Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakai Sabu, Tukang Parkir Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Juli 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penggguna sabu ini tidak lagi mengenal status sosial seseorang. Terdakwa RE tukang parkir harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 8 Juli 2019, karena simpan sabu di rompi parkirnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntu umum (JPU) Aprilia Dinawati, terdakwa telah diamankan anggota Polres Kotawaringin Barat pada Kamis, 25 April 2019 di depan Masjid Mujahidin Jalan DAH Hamzah, Kelurahan Mendawai.

"Saat itu kamu lagi jaga parkir dan dengan menggunakan rompi kuning sambil bermain telepon dan mengatur parkir, iya betul ya," tanya JPU kepada terdakwa.

Lanjutnya, kemudian tiba-tiba ada mobil berhenti dan turun dua orang berpakaian preman yang merupakan anggota Polres Kobar.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu paket sabu berat kotor 0,41 gram, kumudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukanlah 1 paket sabu dengan berat 0,21 gram di dalam sandal merek CFR warna hitam yang saat itu terdakwa pakai.

" Telah dilakukan penimbangan terhadap dua paket sabu dengan berat kotor 0,67 gram dengan hasil setelah ditimbang berat bersih menjadi 0,27 gram," ungkapnya.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru