Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalimantan Tengah Tegas Terhadap Pembakar Lahan

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 08 Juli 2019 - 22:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polda Kalimantan Tengah komitmen akan memberi hukuman kepada siapapun yang terbukti membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Rikwanto menerangkan jika polisi terus memburu pelaku Karhutla. Pada 2018 jajaran Polda Kalteng telah menangkap 35 pelaku pembakaran dari 45 kasus.

"Tahun lalu kita mendata ada 667,6 hektare luas lahan di Kalimantan Tengah yang terbakar," lanjutnya.

Kemudian pada 2019 pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka dari dua kasus pembakaran lahan.

"Hingga kini terdata ada 1,06 HA lahan yang terbakar," lanjutnya.

Dia menuturkan kasus Karhutla di Kalimantan Tengah 98 persen terjadi karena ulah manusia yang ingin membuka lahan baru dengan cara mudah dan murah. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru