Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Minta Angkutan Umum Bermuatan Lebih Dari 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Provinsi 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Juli 2019 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran akan memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi agar menyurati seluruh bupati di wialayah tersebut untuk melarang keras angkutan yang melebih kapasitas jalan yakni 8 ton. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk merWat dan menjaga jalan agar tidak cepat rusak. 

"Hal itu akan segera kami lakukan, karena cukup banyak jalan di beberapa kabupaten ini sering alami rusak karena hampir tiap hari dilintasi truk bermuatan lebih dari 8 ton," ujar Sugianto, Senin, 8 Juli 2019. 

Ia mencontohkan seperti jalan wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini mengalami kerusakan cukup parah. Padahal perbaikan hampir setiap tahun dilakukan. Itu terjadi karena angkutan besar sering melintas di jalan tersebut, bahlan muatannya ada yang mencapai 15 ton lebih.
 
"Di sana banyak truk dan peti kemas yang mengambil kelapa secara langsung. Sehingga berst muatan mereka akan lebih dari delapan ton. Dan itulah yang menyebabkan jalan mengakami kerusakan," kata Sugianto. 

Dengan adanya hal tersebut, ia meminta kepada pemerintah Kotim agar bisa merazia atau melarang truk pengangkut kelapa tersebut melintasi Jalan HM Arsyad. Sehingga jalan tersebut akan tetap bagus setelah diperbaiki nantinya. 

"Tahun ini akan kami peebaiki lagi jalan tersebut. Dan saya harap dijaga dnegan baik. Jangan sampai tiap tahun hanya memperbaiki jalan ini saja, akibat alami kerusakan. Karena masih ada program prioritas yang harus diselesaikan," terang Sugianto.

Ia meminta nantinya truk ataupun peti kemas yang mengangkut kelapa tidak lagi langsung ke lokasi tengkulak. Namun harus menggunakan truk roda enam yang bermuatan delapan ton. Sehingga bisa dilakukan secara estapet atau lainnya. Agar kondisi jalan tetap baik ke(MUHAMMAD HAMIM/m/adv) 

Berita Terbaru