Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan di Sampit Ditangkap Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Juli 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembakar lahan di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap polisi.

Pembakar lahan yang ditangkap berinisial AN (74). Dia ditangkap setelah membakar lahan dengan ukuran sekitar 10 meter x 40 meter.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi saat ekspos kasus ini, Selasa, 9 Juli 2019. 

Pembakar lahan tersebut ditangkap pada Minggu, 7 Juli 2019. Saat itu Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari tim Satgas Karhutla bahwa ada kebakaran lahan di Jalan MT Haryono Barat, sehingga langsung menuju ke tempat kejadian. 

Sesampainya di lokasi, mereka melihat memang benar ada lahan yang diduga sengaja dibakar. Sehingga merekapun melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah korek api gas, yang diduga untuk membakar rumput di lahan tersebut. 

Mereka langsung mencari tahu pemilik lahan tersebut dan ternyata merupakan milik seseorang berinisial K.

Sedangkan dirinya menyewakan lahan tersebut kepada AN yang melakukan pembakaran lahan tersebut. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata AN yang melakukan pembakaran lahan tersebut. Sehingga langsung kami amankan," kata Wiwin.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara, karena dengan sengaja melakukan pembakaran untuk kepentingan pribadi, dan membabkan berdampak negatif kepada masyarakat sekitar. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru