Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembakar Lahan di Sampit Tidak Ditahan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Juli 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pembakaran lahan di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AN (74), tidak ditahan.

"Tersangka pembakar lahan tidak kami tahan, karena pertimbangan dirinya merupakan tulang punggung keluarga," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Selasa, 9 Juli 2019. 

Selain tulang punggung keluarga, penyidik juga mempertimbangkan bahwa tersangka sudah berumur dan sakit-sakitan. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Umur yang sudah tua dan kondisinya yang saki-sakitan juga menjadi dasar kami tidak menahan tersangka," kata Wiwin. 

Saat ini, tersangka wajib lapor ke Polsek Ketapang. Dengan diantar oleh anaknya. Hal itu dilakukan karena dirinya sudah ditetapkan tersangka. Dan dikenakan Pasal 187, dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Nantinya pasal tersebut juga akan kami sandingkan dengan peraturan bupati Kotim. Namun yang pasti tersangka tidak kami tahan di Polsek Ketapang," terang Wiwin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru