Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Burung Dilindungi Kembali Dilepasliarkan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 Juli 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Gakkum LHK Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali melepasliarkan satwa dilindungi. Kali ini jenis burung yang dilindungi dilepas ke kawasan konservasi Taman Nasional Sebangau, Selasa, 9 Juli 2019.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah mengatakan, pelepasliaran itu dilakukan bersama pihak kejaksaan, BKSDA Kalteng, dan Balai Taman Nasional Sebangau.

"Totalnya ada 91 ekor. Terdiri atas burung cica daun besar atau cucak hijau sebanyak 54 ekor dan 37 ekor murai batu," katanya.

Dia menuturkan, burung yang dilepasliarkan itu merupakan hasil sitaan dari tersangka perdagangan burung dilindungi berinisial AL (36).

"Berdasarkan pendapat ahli bahwa terhadap satwa liar yang menjadi barang bukti, perlu segera dilakukan pelepasliaran di kawasan yang kondisinya mendekati kondisi habitat aslinya," kata Irmansyah.

"Ini untuk mempertahankan sifat liarnya dan mengurangi risiko kematian demi terjaganya kelestarian jenis satwa tersebut. Sehingga hari ini kita lepasliarkan," imbuhnya. 

Tersangka AL diamankan di Jalan RTA Milono, Km 4,5 Palangka Raya pada Senin, 1 Juli 2019. Saat ini, tersangka dititipkan di Polda Kalteng.

AL dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, pihaknya bersama BKSDA Kalteng mengamankan 2 orang kasus serupa. Mereka berinisial MAY (34) dan SUR (36), di Jalan Tjilik Riwut Km 14,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Senin, 24 Juni 2019.

Dari tangan keduanya, tim mengamankan barang bukti 62 ekor burung tiong emas atau beo, 45 ekor burung serindit melayu, 12 ekor burung cica daun besar atau cucak hijau, 7 sangkar atau kandang burung, dan 2 kotak kandang dari kardus.

Berita Terbaru