Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bupati Katingan Yantenglie Dituntut 12 Tahun Penjara

  • 09 Juli 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kabupaten Katingan, Ahmad Yantenglie, dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 9 Juli 2019.

Persidangan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Windana, jaksa penuntut umum (JPU) yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejari Katingan,

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI, Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan menuntut hukuman penjara 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua tim JPU, Eman Sulaeman.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar, yang jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka aset berharga milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Selanjutnya, terdakwa akan mendapat hukuman penjara tambahan selama 6 tahun, jika aset terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Yantenglie selanjutnya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan bersama kuasa hukumnya. Sidang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru