Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kuasa Bendahara Umum Katingan Dituntut 7 Tahun Penjara

  • 09 Juli 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kuasa Bendahara Umum Kabupaten Katingan, Tekli dituntut 7 tahun penjara. Tekli turut terseret kasus tindak pidana korupsi bersama mantan Bupati Katingan, Yantenglie. Sidang tuntutan itu digelar di di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 9Juli 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana itu jaksa menuntut Tekli dengan hukuman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua tim JPU, Eman Sulaeman saat persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan Tekli dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 350 juta. Sebab, uang tersebut sudah terdakwa kembalikan sebelum tuntutan JPU dibacakan.

Selain itu, JPU pun telah membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Katingan Yantenglie dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa juga membebankan Yantenglie uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar, yang apabila tidak bisa dibayarkan makan akan diganti hukuman penjara selama 6 tahun.

Tekli akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang akan digelar pekan depan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru