Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Naz Dibui 1,6 Tahun Penjara karena Pakai Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Juli 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terbukti mengonsumsi barang haram jenis sabu, terdakwa, Naz harus merasakan dinginya jeruji besi. Ini setelah Majelis Hakim menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 9 Juli 2019.

Majelis hakim yang diketuai oleh Iman Santoso, membacakan putusannya, setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama proses persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 sesuai yang didawkan oleh JPU.

"Atas bukti - bukti yang ditunjukkan dan berdasarkan keterangan saksi, telah terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan menjatauhkan pidana satu tahun enam bulan," ujarnya hakim.

Pada awalnya JPU Jonathan Suranta Martua, menuntut dua tahun penjara atas keputusan majelis hakim pihaknya menerima.

"Awalnya dituntut dua tahun, kemudian diputus 1,6 tahun, itu 2/3 dari tuntutan saya kira itu adil dan kita terima," ungkapnya.

Menurutnya, terdakwa ini bukanlah pengedar dan hanya pemakai, sebab saat diamankan tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, hanya bong atau alat hisap. Kemudian alat hisap itulah yang dijadikan barbuk.

"Jadi kerak yang dibotol itu diambil lalu diuji lab dan hasilnya positif narkoba, jadi itu saja barbuknya," pungkasnya. (DANANG/m)

Berita Terbaru