Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Wanti-wanti Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Soal Penanganan Limbah Sawit

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun memberi warning Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim. Hal itu terkait penanganan limbah sawit yang mencemari anak Sungai Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

DLH Kotim harus serius menangani itu dan memberikan penjelasan yang bisa diterima masyarakat. Jangan sampai, hasil uji laboratoriumnya di luar nalar akal sehat. Seperti kasus kematian massal ikan secara mendadak merupakan hal biasa saja dan pencemaran sungai masih dalam toleransi.

"Seperti di Sungai Buluh Tibung dan Seranau di Kecamatan Telawang beberapa waktu lalu. Hasil uji DLH mengecewakan," kata Rimbun, Selasa, 9 Juli 2019.

Rimbun juga mengkritik aturan mengenai pihak yang diberikan wewenang untuk mengambil sampel air sungai. Dalam ketentuan, dinas teknis yang bisa melakukan itu hanya pemegang sertifikasi.

“Hanya sekedar mengambil air sampel saja harus ada sertifikat. Parahnya  kadang ini ketika terjadi pencemaran dan ikan mati, 4 sampai 5 hari baru ada tim DLH turun mengambil sampel," tukasnya.

Sementara sampel yang diambil masyarakat saat kejadian pertama dianggap tidak sah dan tidak boleh dilakukan uji laboratorium.

"Saat petugas datang saat, limbahnya sudah tidak ada," tegasnya.

Rimbun menyebutkan perosalan ini pengujian bagi pemerintahan untuk konsisten dan membuktikan tidak ada intervensi, dalam mengusut kasus kematian serta dugaan pencemaran ikan di Sungai Sampit itu.

Dia juga mendukung kasus ini ditangani Polres Kotim. Sebab jika terbukti, maka harus sampai dibawa ke ranah pidana.

Sebelumnya, Kapolres Kotim melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan pihaknya menyelidiki dugaan pencemaran sungai itu. Sejumlah saksi sudah diperiksa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru