Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi 22 Tandan Buah Sawit, Dua Orang Ini Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Juli 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Lah dan Jek harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian 22 tandan buah sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna, Tbk. Keduanya jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 9 Juli 2019.

Dalam sidang kali ini keduanya didampingi penasehat hukum Edi Ahmad Nurkojim, mengajukan pledoi, atas tuntutan 10 bulan penjara. 

"Jadi kami memohon keringana kepada majelis hakim agar diberikan keringanan," ujarnya kepada Borneonews.

Menurutnya, memohon keringanan karena terdakwa usianya sudah cukup tua dan nominal kerugiannya di bawah Rp2,5 juta.

"Ya karena pencurian ringan, jadi paling tidak dihukum tiga bulan penjara. Jadi terdakwa ini dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU terdakwa mengambil janjang yang menumpuk di perkebunan sawit dengan menggunakan pickup, belum sempat mrnikmati hasilnnya, keduanya kepergok saksi Sirojudin, Anselmus Mbudsa dan Herminus Mbusa. Kemudian kedua terdakwa diamankan besrta 22 janjang tandan buah sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna, Tbk.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I , terdakwa II mengakibatkan kerugian materiil PT Sungai Rangit Sampoerna , Tbk kurang lebih sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). (DANANG/m)

Berita Terbaru