Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pemeriksaan Inspektorat, SA Dinyatakan Pelaku Tunggal Dugaan Suap SMPN 8 Palangka Raya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 09 Juli 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya menegaskan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) SMPN 8 Palangka Raya, SA hanya menjadi pemain tunggal.

“Pemeriksaan sudah selesai, tidak ada penambahan pelaku. SA hanya pelaku tunggal,” kata Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Selasa, 9 Juli 2019.

Artinya, lanjut dia, sebanyak 75 orang guru dan juga staf SMPN 8 Palangka raya lainnya yang diperiksa dinyatakan bersih dan tidak ada indikasi keterlibatan.

Saat ditanya terkait apakah nantinya SA juga akan dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil, Alman tidak bisa menjawab banyak. Ia menegaskan semua itu murni kepustusan Majelis Pertimbangan Pegawai (Mapeg).

“Jangan salah pencopotan jabatan kepala sekolah itu sudah cukup berat bagi ASN. Tapi semua tergantung hasil keputusan Mapeg,” ucap Alman.

Di sana ia menegaskan sidang Mapeg sendiri nantinya dilakukan tertutup dan tidak boleh diikuti oleh mereka yang tidak berkepentingan. Sama seperti halnya pemeriksaan oleh inspektorat. (HERMAWAN DP/m)

Berita Terbaru