Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum Yantenglie Menolak Tuntutan Jaksa

  • 09 Juli 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan Yantenglie melalui kuasa hukumnya menolak seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Antoninus, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 9 Juli 2019.

Antoninus mengatakan jika dakwaan JPU terhadap kliennya Yantenglie, tidak terungkap melalui fakta didalam persidangan. Menurutnya yang terungkap dalam persidangan tersebut hanyalah asumsi dari keterangan Tekli dan juga Teguh Handoko.

"Kalau dasar tuntutan jaksa hanya menurut keterangan, Tekli dan Teguh, di dalam fakta persidangan itu tidak terbukti. Maka ini hanya asumsi saja," ujar Antoninus.

Antoninus mengatakan, jika pihaknya akan membantah seluruh dakwaan termasuk juga tuntutan dari JPU tersebut dalam pledoi yang akan disusun oleh dirinya bersama tim, dan akan dibacakan pada persidangan, pekan depan.

"Yang jelas kami akan melakukan pembelaan dengan membantah baik dakwaan maupun tuntutan JPU, untuk masalah bebas atau tidaknya, itu tergantung putusan dari majelis hakim nantinya," pungkas Antoninus.

Ahmad Yantenglie, mantan Bupati Katingan yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi uang kas daerah senilai Rp100 miliar ini dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan subsidair enam bulan penjara.

Selain itu juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp6,5 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Apabila tidak dibayar, maka asetnya akan disita untuk negara. Selain itu juga pidana penjara selama enam tahun jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. (AGUS/m)

Berita Terbaru