Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bupati Katingan Dituntut Hukuman Berat karena Berbelit dalam Persidangan

  • 09 Juli 2019 - 23:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Bupati Katingan dituntut hukuman yang berat oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, karena berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di dalam persidangan.

Jaksa penuntut Eman Sulaeman usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 09 Juli 2019 mengatakan, terdakwa Yantenglie di dalam persidangan selalu membantah keterangan yang telah diungkapkan oleh saksi-saksi sebelumnya. 

Saksi yang memberi keterangan di antaranya mantan Kuasa BUD, Tekli dan juga mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang, Teguh Handoko.

Dalam persidangan, kedua saksi tersebut selalu mengatakan, yang selalu terlibat aktif mengenai penempatan uang kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp 100 miliar di Kantor Kas BTN Pondok Pinang merupakan terdakwa Yantenglie.

“Terdakwa ini hampir semua keterangan saksi dibantah. Namun bantahan tersebut tidak berdasar. Beda dengan Tekli yang lebih mengakui jika dia bersalah dan terbuka memberikan keterangan dalam persidangan,” ujar Eman Sulaeman.

Selain itu, pertimbangan JPU dalam memberatkan hukuman terdakwa yakni, peran terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Daerah serta merta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, hingga surat tuntutan itu dibuat oleh JPU, terdakwa belum mengembalikan sisa uang kerugian negara yang telah dipakai oleh terdakwa.

“Tuntutan kami ini sudah sesuai arahan dari pimpinan, selanjutnya tinggal menunggu pledoi dari terdakwa bersama penasihat hukumnya. Tentunya akan kami tanggapi dalam replik pada persidangan yang akan datang,” pungkasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru