Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pencuri Sarang Walet Divonis 14 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2019 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lima komplotan pencuri sarang burung walet, R alias Lom, Iw, Rak, MA alias Am, dan Rus alias El divonis 14 bulan penjara. Sementara pada sidang lalu mereka dituntut selama 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus penganiayaan itu komplotan pencuri sarang walet ini dianggap melanggar Pasal 365 KUHP junto Pasal 53 KUHP. Atas vonis itu para terdakwa menyatakan menerima.

"Terima yang mulia," kata seorang terdakwa yang juga diikuti terdakwa lainnya, Rabu, 10 Juli 2019 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Perbuatan mereka lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 9, Desa Eka Bahurui RT 12 RW 1 Kecamatan MB Ketapang Kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para terdakwa menuju bangunan walet. Saat itu terdakwa Iwan mengetuk pintu rumah penjaga walet dan meminta untuk membukanya.

Bahkan dia memberitahu ingin memanen sarang walet tersebut dan meminta agar jangan ada yang melawan.

Namun saat itu penjaga malah teriak hingga mereka mencongkel pintu dengan linggis dan berhasil masuk, sementara satu orang penjaga sempat melarikan diri.

Sementara di dalam rumah penjaga tersebut ada seorang perempuan dan laki-laki. Mereka membekap keduanya.

Salah seorang penjaga sempat melakukan perlawanan hingga Lom dan Iw memukulnya bahkan El sempat menggunakan parang yang ia bawa diarahkannya ke korban.

Merasa salah satu penjaga berhasil melarikan diri mereka akhirnya memutuskan untuk pergi dan tidak jadi masuk ke bangunan walet, hingga mereka berhasil diamankan.

Atas vonis itu, para terdakwa akan semakin lama dipenjara. Pasalnya dalam kasus pencurian mereka dianggap bersalah divois 1,5 tahun penjara sebelumnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru