Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Masih Tunda Vonis Pembawa Sabu 3,5 Ons dan Ekstasi

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2019 - 14:52 WIB

BORNEONEOWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menunda sidang vonis terhadap AP alias Al, terdakwa yang membawa sabu 350 gram (3,5 ons) dan 7 butir ekstasi.

"Majelis masih bermusyawarah, untuk vonis kami tunda dulu," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana, Rabu, 10 Juli 2019.

Al tidak keberatan atas penundaan itu. Dia langsung dibawa oleh petugas dan dimasukan kembali ke dalam sel tahanan Pengadipan Negeri Sampit.

Sidang sebelumnya Ali terancam hukuman selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjar. Tuntutan dibacakan Selasa, 2 Juli 2019 lalu oleh jaksa Rahmi Amalia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh petugas BNN provinsi.

Al membawa sabu dari Madura melewati Bandara Juanda Surabaya. Ia berencana membawa sabu itu ke Sampit melewati bandara H Asan Sampit.

Saat digeledah dari terdakwa diamankan sabu dengan berat 350 gram dan tujuh butir ekstasi. Pengakuannya barang haram itu mau diserahkan kepada Ketut Widian Arisandi sipir Lapas Sampit yang diproses dalam perkara terpisah, meski oleh Ketut pengakuannya itu dibantah. (NACO/B-)

Berita Terbaru