Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Beli Sabu Langsung Tertangkap

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2019 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MT alias Tha (36) diamankan polisi lantaran kedapatan mengantongi sabu. Bahkan sabu itu baru dibeli tersangka. Penangkapannya pun saat tersangka baru keluar dari kediaman penjualnya.

"Saya beli sabu itu dengan Herianto," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 10 Juli 2019.

Tersangka diamankan pada Minggu, 12 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Batu Berlian. gang Damai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan satu sabu seberat 0,02 gram dari tersangka. Sabu itu belum sempat digunakannya, lantaran ditangkap polisi.

Tersangka sempat membuang sabu tersebut. Ia beralasan membuangnya lantaran untuk menghindari petugas yang sudah mengetahui gerak-geriknya.

"Saya beli Rp 50 ribu sepaketnya itu," kata warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang tersebut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru