Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Mengaku Hanya Orang Suruhan

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, SMK mengaku hanya orang suruhan. Hal itu terungkap dalam keterangannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 10 Juli 2019.

"Saya hanya disuruh saja, jika berhasil (mengantarkan) saya diberi upah," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 16,89 gram sabu, sisa yang diambil dari oknum Sipir Lapas Sampit, Ketut Widian Arisandi (berkas terpisah).

Terdakwa diamankan di kediaman Ketut, Jalan Lembaga RT 39 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Rabu, 6 Maret 2011. 

Sabu itu ditemukan dalam jok motor milik mantan karyawan karaoke tersebut. Selain sabu turut diamankan ponsel, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 9.000.000, gunting, korek api, dua sendok sabu, satu pipet kaca, dan satu bundel plastik klip.

Said mengaku suruhan NRD alias UD. Jika berhasil, dia dijanjikan upah napi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit tersebut. Termasuk menerima sabu dari Ketut itu juga atas perintah bosnya itu.

Usai memberikan keterangannya majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada jaksa untuk menyiapkan tuntutannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru