Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Perlu Diberikan Wewenang Penegakan Perda

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 10 Juli 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Tim Penysusun dan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya, Sopian meminta Satpol PP sebagai bagian pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menegakan hukum peraturan daerah.

“Dalam Raperda dijelaskan yang berhak menegakan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan aparat hukum adalah kepolisian, kejaksaan, hakim, dan pengacara,” kata Sopian dalam rapat rancangan perda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, Rabu, 10 Juli 2019.

Padahal seharusnya ada satu lagi yang memiliki hak untuk menjadi aparat penegakan peraturan daerah, yakni Satpol PP Palangka Raya.

“Walau nanti misalanya dengan syarat Satpol PP perlu mengikuti diklat khusus. Pasalnya selama ini yang kami lihat hanya kepolisian,” sebutnya.

Dia yakin jika memang Satpol PP Kota Palangka Raya memiliki wewenang seperti aparat hukum yang tertuang, penegakan perda bisa lebih tepat sasaran dan lebih optimal. 

“Contohnya seperti Perda Demam Berdarah Dongue (DBD). Jika ada bengkel ataupun showroom yang berpotensi menampunga genangan air dan menjadi sarang nyamuk Satpol PP bisa jalan,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru