Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unsur Pidana dalam Status Penistaan Agama Terpenuhi    

  • 10 Juli 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli hikum pidana, Aristoteles yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika dalam kasus penistaan agama yang dilakukan terdakwa Lug melalui media sosial pribadi miliknya telah memenuhi unsur pidana.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Zulkifli tersebut, Aristoteles mengatakan jika terdakwa dengan sadar telah mem-posting status juga meme yang memang mengandung unsur menistakan salah satu agama.

Hal ini berdasarkan pengamatan ahli saat melihat tangkapan layar status terdakwa saat ditunjukkan oleh tim penyidik.

Kemudian ahli juga mengatakan jika unsur kesengajaan sangat dominan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Hal ini dilihat dari status runtut yang dilakukan oleh terdakwa sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

"Unsur pidana sesuai Pasal 28 kalau dari pengamatan saya sebagai ahli ini memang sudah terpenuhi, itu dilihat dari kesengajaan secara runtut yang dilakukan dengan tujuh status yang serupa di media sosial pribadinya,” ujarnya.

Ia menambahkan jika tidak ada indikasi kelalaian dalam postingan terdakwa, karena semua unsur sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sudah terpenuhi, hanya saja untuk pembuktian semua kembali lagi kepada putusan dari majelis hakim.

“Dari rangkaian kronologis, tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian jika dia hanya memposting milik orang lain, di UU ITE jelas menyebut jika menyebarkan juga harus mempertangungjawabkan. Tetapi terdakwa ini sudah mem-posting tujuh status saya rasa memang kesengajaan bukan kelalaian,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru