Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apes Yantenglie Karena Pengacara  

  • 10 Juli 2019 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pasca pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mantan Bupati Katingan, Yantenglie dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 6,5 miliar atas tindak pidana korupsi dana uang kas daerah Kabupaten Katingan yang dilakukannya semasa masih menjabat.

Kasi Pidsus Kejari Katingan, Tomy Aparianto menjelaskan, uang senilai Rp 6,5 miliar yang  harus dibayarkan oleh Yantengli tersebut berasal dari uang pembayaran jasa advokad atau pengacara yang disewa oleh Yantenglie demi mengejar Herianto Chandra yang telah melakukan sejumlah penarikan uang dalam rekening kas daerah Katingan pada BTN Pondok Pinang.

Dalam persidangan diketahui, pembayaran advokad oleh terdakwa merupakan uang kas daerah Kabupaten Katingan yang oleh terdakwa dengan kekuasaannya mengeluarkan diskresi yang menyatakan bahwa uang Rp 5 miliar itu harus segera dibayarkan kepada para pengacara tersebut.

“Karena tidak sesuai prosedur, tidak dianggarkan dulu melalui APBD tentu itu sudah melanggar aturan, makanya untuk mengganti uang yang hilang itu, kami bebankan kepada terdakwa,” ujar Tomy melalui telepon, Rabu, 10 Juli 2019.

Selain itu dalam fakta persidangan, menurut keterangan Teguh Handoko yang merupakan Kepala Kantor Kas Pondok Pinang pada saat itu, menerangkan, sisa uang Rp 1,5 miliar adalah uang yang diserahkan oleh Teguh Handoko langsung kepada terdakwa di halaman parkir kepada Yantenglie.

“Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan oleh Teguh kepada Yantenglie. Tapi dalam persidangan kemarin Yantenglie bilang kalau uang itu diserahkan ke Tekli tapi Tekli membantah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar itu,” tandasnya.

Yantenglie pada persidangan kemarin juga mendapat hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila Yantengli tidak bisa membayarkan denda tersebut akan diganti hukuman selama 6 bulan penjara. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru