Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sukses Transaksi Sabu Langsung Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Her alias Dew berurusan dengan hukum, setelah menjual sepaket sabu kepada MT alias Tha (berkas terpisah). Tersangka bahkan menjual sabu seharga Rp 50 ribu per paketnya.

"Sabu itu saya beli, kemudian saya jual," ucap tersangka, Rabu, 10 Juli 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Tersangka diamankan pada Minggu, 12 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, Jalan Batu Damai RT 18 RW 7, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan usai menjual sabu sepaket seharga Rp 50.000. Dan setelah digeledah di kediamannya, turut diamankan tiga paket sabu dengan berat 1,03 gram di saku celana pendek.

Dia mengaku, sabu itu didapat dengan cara dibeli dari rekannya berinisial RS di Jalan Batu Mutiara, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Dari tiga paket itu, dua paket sabu dibeli beberapa hari sebelumnya, Sementara satu paket dibeli beberapa jam sebelum ditangkap dengan harga Rp700 ribu.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru