Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rancangan Perda DBD Berisi Langkah Partisipatif Masyarakat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 10 Juli 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menegaskan, isi dalam pasal yang tertuang di rancangan peraturan daerah Demam Berdarah Dongue (DBD) memuat mengenai langkah preventif atau langkah antisipasi dari masyarakat.

“Tujuannya adalah dukungan dari semua masyarakat. Namun selain itu juga pengawasan terkait jalannya suatu aturan. Sehingga penerapannya, bisa efektif dalam pencegahan penyakit DBD,” sebut dia rapat rancangan perda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, Rabu, 10 Juli 2019.

Apalagi, lanjut dia, jiwa gotong royong masyarakat Kota Palangka Raya saat ini sudah mulai pudar dalam membersihkan lingkungan sekitar. 

“Di sini (rancangan perda) juga ada penanggulangan kasus KLB. Ditetapkan apakah ada kasus dulu baru fogging atau fogging terlebih dahulu,” ucap Mukarramah.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah menunggu ada kasus dulu dan penetapan baru nantinya dilakukan fogging. Mengingat ada beberapa zat dalam fogging yang tidak baik untuk lingkungan.

“Aturan yang tertuang dalam rencana peraturan daerah ini menegaskan hal hal yang bersifat teknis seperti itu terkait DBD,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-2)

 

Berita Terbaru