Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Pidana dan Denda Belum Termuat dalam Rancangan Perda DBD

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 10 Juli 2019 - 23:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian penyakit Demam Berdarah Dongue (DBD) belum memuat sanksi.

“Ketentuan pidana bagi orang yang melanggar masih perlu pembahasan lebih lanjut,” ucap Subandi usai memimpin rapat rancangan perda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, di Aula DPRD, Rabu 10 Juli 2019.

Selain itu, ia menilai penegakan nantinya seharusnya dilakukan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja. Aturan pun perlu untuk dilengkapi secara jelas dan juga tegas.

"Ke depan perlu dikembangkan masalah sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan ke masyarakat maupun instansi yang melanggar," ucap Subandi.

Ia juga menekankan aturan dalam raperda berlaku untuk setiap orang. Tidak terkecuali baik untuk unsur pimpinan, pihak swata maupun masyarakat umum secara perorangan. 

“Aturan ini nantinya juga mengikat setiap orang tanpa terkecuali. Tanpa memandang jabatan maupun strata sosial orang tersebut,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru