Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palsukan STNK dan Gadaikan BPKB Mobil Milik Orang Lain, Warga Sidorejo Ini Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Juli 2019 - 00:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Ta harus berurusan dengan penegak hukum, lantaran tersandung kasus pemalsuan STNK dan menggadaikan BPKB milik orang lain. Sidang kali ini ialah pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Juli 2019.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah menipu Yunus, dengan memalsukan STNK dan telah memberikan BKPB Yunus ke pada rekannya Agus dan digadaikan dengan uang sebesar Rp 80 juta dengan tempo 2 tahun.

"Iya benar digadaikan dengan uang 80 juta dalam waktu dua tahun," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Akan tetapi yang membuat hakim geram adalah terdakwa tidak mengakui jika dirinya mendapat uang dari hasil penggadaian BPKB tersebut. Menurutnya bagaimana mungkin terdakwa ini mau mnyerahkan BPKB dan membantu pencairan dana tapi tidak dapat sepeserpun.

"Benar yang mulia, saya nggak dapat sepeserpun yang mulia, semua yang pakai uangnya Agus," ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya pada 2017, di rumah terdakwa di Jalan Macan Rt 01 Kel. Sidorejo Kec. Arsel, Kab. Kobar, terdakwa dimintai tolong oleh Yunus untuk mutasi dan balik nama mobik Toyota Avanza. Kemudian terdakwa meminta menyerahkan STNK dan BPKB beserta sejumlah uang sebesar Rp 3,5 juta dan dijanjikan prosesnya selama 4 bulan.

Setelah ditanya, terdakwa menyatakan yang baru selesai STNK saja dan BKPBnya belum. Kemudian STNK tersebut digunakan untuk bayar pajak, dari situlah ketahuan ternyata STNK nya palsu. Kemudian Yunus mendatangi rumah korban dan ternyata terdakwa berada di Polres Kobar. Kemudian terdakwa meminta STNK yang asli. 

Kemudian sekitar Januari 2018 datang dari pihak PT SMS Finance ke rumah Yunus untuk melakukan penarikan mobil Toyota Avanza miliknya. Namun dirinya menolak dan meminta bantuan anggota Polres Kobar. Setelah dibawa ke Polres Kobar, mobil dibawa ke PT SMS Finance. Barulah terdakwa melapor kejadian yang dialaminya ke Polres Kobar.

Bahwa atas kejadian tersebut Yunus mengalami kerugian materiil sekitar kurang lebih Rp 120 juta.

Sedangkan perbuatan terdakwa Ta tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1)  KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru