Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pemalsuan dan Penggelapan Surat Mobil ini Ternyata Residivis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Juli 2019 - 00:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pemalsuan STNK dan Penggelapan BKPB mobil ternyata residivis dalam kasus yang sama. Hal ini terungkap pada saat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Juli 2019.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Ikhsan menanyakan, terdakwa pernah di tahan dalam kasus yang sama dan diadili di tempat ini juga.

"Iya kan Anda pernah tersandung kasus yang sama dan diadili oleh kedua Majelis Hakaim ini kan,?" Tanya hakim. 

Terdakwa Ta membenarkan pertanyaan hakim tersebut. "Iya benar, Yang Mulia," ucapnya.

Dalam pengakuannya, terdakwa telah. dihukum selama 10 bulan penjara pada tahu 2017. Mendengar tanggapan terdakwa Hakim menyesalkan perbuatan terdakwa yang tidak jera atas hukuman yang telah dijalaninnya.

"Waktu segitu ternyata belum bisa merubah karaktermu yaa, Kasusnya sama disini juga sidangnya. Masih aja nipu, dan itu namanya Residivis karena belum ada lima tahun udah mengulangi lagi," ujar hakim.

Apakah Anda tidak berpikir bagaimana nasib orang yang ada tipu, terlunta - lunta, tidak merasa pinjam uang tapi mobilnya disita.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya pada 2017, terdakwa dimintai tolong oleh Yunus untuk mutasi dan balik nama mobik Toyota Avanza, kemudian terdakwa meminta menyerahkan STNK dan BPKB beserta sejumlah uang sebesar Rp 3,5 juta dan dijanjikan prosesnya selaman4 bulan.

Setelah ditanya terdakwa menyatakan yang baru selesai STNK saja dan BKPBnya belum. Kemudian STNK tersebut digunakan untuk bayar pajak, dari situlah ketahuan ternyata STNK nya palsu.

Kemudian Yunus mendatangi rumah korban dan ternyata terdakwa berada di Polres Kobar. Kemudian terdakwa meminta STNK yang asli. 

Kemudian sekitar Januari 2018 datang dari pihak PT SMS Finance ke rumah Yunus untuk melakukan penarikan mobil Toyota Avanza miliknya, namun dirinya menolak dan meminta bantuan anggota Polres Kobar. Setelah dibawa ke polres kobar mobil dibawa ke PT SMS Finance. Barulah terdakwa melapor kejadian yang dialaminya ke Polres Kobar.

Atas kejadian tersebut Yunus mengalami kerugian materiil sekitar kurang lebih Rp 120 juta.

Berita Terbaru