Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Datangkan Ahli Ukur Dinas Kehutanan Provinsi Untuk Tangani Kayu Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Juli 2019 - 00:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangkan tenaga teknis ahli ukur kayu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) guna mengetahui volume dan ukuran kayu ilegal yang mereka amankan dari dua buah truk beberapa waktu lalu. 

"Hari ini ahli ukur Dinas Kehutanan provinsi sudah melakukan pengukuran terhadap kayu yang diangkut oleh dua tersangka dengan menggunakan dua buah truk," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Achmat Budi Martono, Rabu, 10 Juli 2019. 

Pengukuran tersebut dilakukan langsung disaksikan oleh kedua tersangka yakni Hi yang mengangkut kayu dengan menggunakan truk bernomor polisi KH 8634 AV. Sedangkan tersangka kedua yakni Mn, yang membawa kayu gunakan truk DA 8735 BP. 

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan, kayu yang dibawa oleh Hi adalah kelompok meranti dengan nama kayu benuas. Adapun jumlahnya sebanyak 44 batang, dengan total volume 8,3016 meter kubik. 

"Sedangkan kayu yang dibawa oleh tersangka Mi jenis meranti dengan nama benuas, jumlah total 35 keping, atau sama dengan total volume 8.2620 meter kubik," terang Budi. 

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di mapolres. Sedangkan pemilik kayu ilegal tersebut belum diketahui keberadaannya. Namun yang pasti pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut, agar diketahui pasti siapa pelaku lampu nyala. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru