Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Utama Kasus Asusila

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2019 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus asusila dengan terdakwa pelajar 15 tahun dan anak putus sekolah 17 tahun, terhadap korban pelajar 12 tahun digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 11 Juli 2019.

Dalam kasus ini, terdakwa yang berstatus pelajar dituntut lebih ringan dari terdakwa utama kasus asusila. Pelajar kelas 2 MTs itu terancam 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider latihan kerja selama 90 hari. Sehari tidak lebih dari 4 jam.

Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas pencabulan yang dilakukannya.

Sementara terdakwa putus sekolah dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider latihan kerja selama 90 hari. Sehari tidak lebih dari 4 jam.

Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi korban.

"Kita akan ajukan pembelaan nantinya, dalam tuntutan jaksa mereka agar ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Bambang Nugroho penasihat hukum keduanya usai sidang tertutup itu.

Keduanya merupakan terdakwa kasus asusila yang dilakukan pada 21 April 2019 lalu di sebuah pondok desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)

Berita Terbaru