Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Sawit Milik Perusahaan, 6 Karyawan Ditangkap 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Juli 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akibat nekat melakukan penggelapan buah sawit milik PT Mustika Sembuluh 3, 6 orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut ditangkap satpam, dan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Setelah kami mendapatkan laporan dari karyawan perusahaan tersebut, kami pun langsung datang ke tempat kejadian, dan menangkap 6 orang tersangka penggelapan buah sawit tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono, Kamis, 11 Juli 2019. 

Enam tersangka penggelapan buah sawit tersebut yakni Pi, Ai, Si, Pn, Aa dan Rn. Mereka semua merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Sedangkan mereka ditangkap karena telah menggelapkan buah sawit sebanyak 320 jenjang, atau seberat kurang lebih 4 ton. 

Mereka mengangkut buah sawit menggunakan sebuah truk dengan ditutup kayu di bagian atasnya agar bisa mengelabui para petugas yang menjaga di perusahaan tersebut. 

Sementara, aksi penggelapan tersebut diketahui saat para pengawas di perusahaan melakukan patroli. Lalu melihat sebuah truk yang mencurigakan keluar dari areal perusahaan. Sehingga merekapun menghentikan angkutan tersebut. 

Setelah berhenti, para petugas langsung melakukan pengecekan. Ternyata mengangkut buah sawit milik perusahaan, sebanyak 320 jenjang atau kurang lebih beratnya mencapai 4 ton.

"Sawit tersebut ditutup menggunakan papan, agar tidak terlihat," kata Budi. 

Truk tersebut disopiri oleh Rn dan dikawal oleh An. Sehingga keduanya langsung diamankan di pos penjagaan. Setelah itu dilakukan interogasi, dan ternyata dirinya melakukan penggelapan tersebut bersama dengan keempat temannya, yakni Si, Pn, Pi, dan Aa. 

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami pun langsung mengamankan keempat tersangka lainnya. Saat ini sudah di proses di Polres Kotim," terang Budi. 

Sementara itu, akibat penggelapan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 5,2 juta. Kasus tersebut juga masih didalami oleh pihak kepolisian guna mencari tahu pelaku beraksi dengan siapa saja. (MUHAMMAD HAMIM/B-2). 

Berita Terbaru