Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kronologi Penangkapan Jaringan dari Aceh Pembawa 1 Kilogram Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 Juli 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam dua pekan terakhir sejak 30 Juni hingga 9 Juli 2019, Badan Narkotik Nasional Provinsi Kalteng meringkus enam tersangka dengan total barang bukti mencapai 1,6 kilogram sabu.

Dua jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, tiga dari Aceh dan seorang tersangka dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari jumlah tersebut, barang bukti terbanyak diperoleh dari tiga tersangka yakni berinisial HA (29), SL (perempuan 30 tahun) dan AS (30). Yakni kurang lebih 1 kilogram.

Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi mengatakan, ketiga tersangka diringkus di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada Sabtu, 6 Juli 2019.

"Barang bukti ada 8 bungkus sabu seberat kurang lebih 1.000 gram (1 kilogram)," kata Lilik, Kamis, 11 Juli 2019.

Ia menuturkan, pengungkapan tersebut berkat tindaklanjut atas informasi yang mereka terima. Yakni ada pengiriman barang melalui jalur udara dari Lhokseumawe Aceh menuju Palangka Raya. 

"Kemudian tim bekerjasama dengan petugas Bandar Udara Tjilik Riwut dan mereka kita amankan beserta barang buktinya," ungkapnya.

HA dan SL merupakan pasangan suami istri dan diketahui sebagai warga Kota Palangka Raya. Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Walaupun dari Aceh, namun pengendalinya seorang napi di Palangka Raya berinisial AE," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru