Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Jalani Sidang, Terdakwa Kembali ke Lapas Bawa Sabu

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus narkoba bagi Nr (31)sepertinya dianggap sepele. Bahkan, baru saja pulang sidang, ia langsung nyabu di Lapas Kelas IIB Sampit di mana ia ditahan.

Akibatnya ia ditangkap lagi, dan kini diproses untuk kasus keduanya itu. Lebih mengejutkan, sabu itu dipasok oleh kerabatnya saat ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami terima, dari penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotawaringin Timur, Lutvi Tri Cahyanto, Kamis, 11 Juli 2019.

Nur diamankan di Lapas Sampit saat tengah mengonsumsi sabu di kamar mandi blok yang ditempatinya. Darinya diamankan alat hisab sabu dan sepaket sabu seberat 0,08 gram.

Sebelumnya, kasus pertama terdakwa diamankan pada Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan DI. Panjaitan barak nomor 1 RT 19 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah, petugas kepolisian mengamankan 0,11 gram sabu-sabu, uang sebesar Rp 200 ribu, ponsel, pipet kaca serta alat hisap sabu. Kasus pertama Nur tinggal menunggu tuntutan, setelah sidang itu ia sempat berkelit. (NACO/B-2)

Berita Terbaru