Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Jaringan dari Aceh, Simpan 1 Kilogram Sabu di Sandal dan Sepatu 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 Juli 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sepandai-pandainya tupai melompat, pastilah jatuh juga. Istilah ini mungkin pantas disematkan terhadap tiga orang jaringan dari Aceh yang tertangkap membawa 1 kilogram sabu ke Kalteng.

Ketiganya, berinisial HA (29), SL (perempuan 30 tahun), dan AS (30). Mereka ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada Sabtu, 6 Juli 2019 lalu.

HA dan SL merupakan pasangan suami istri dan diketahui sebagai warga Kota Palangka Raya. Sedangkan seorang tersangka sisanya dari Aceh Utara.

"Jadi modusnya sabu itu disimpan di sandal dan sepatu. Yaitu di bawah solnya," kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, Kamis, 11 Juli 2019.

Dia menuturkan, pengungkapan tersebut berkat tindaklanjut atas informasi yang mereka terima. Yakni ada pengiriman barang melalui jalur udara dari Lhokseumawe Aceh menuju Palangka Raya. 

"Kemudian tim bekerjasama dengan petugas Bandar Udara Tjilik Riwut. Dan mereka kita amankan beserta barang buktinya," kata Lilik Heri Setiadi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelumnya, anggota BNNP Kalteng lebih dulu meringkus 2 perempuan berinisial YA (29) MA (22) pada 30 Juni 2019. Keduanya ditangkap di Kabupaten Seruyan saat akan menuju Sampit, dari Pontianak Kalimantan Barat. Barang buktinya, 511, gram sabu. 

Kemudian pada tanggal 9 Juli 2019, meringkus CK (39) di kawasan wilayah Kalampangan, Kota Palangka Raya. Barang bukti sekitar 100 gram sabu. 

Sehingga total barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka dalam dua pekan mencapai 1,6 kilogram. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru