Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ikuti Perintah Paman, Tersangka Susul Ayah dan Abang ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang anak putus sekolah harus menyusul ayah dan abangnya ke jeruji besi, setelah tersangdung kasus narkotika. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 11 Juli 2019 dari penyidik Polda Kalteng.

Tersangka merupakan anak berusia 17 tahun, Dia ditangkap bersama sepupunya yang juga berumur 17 tahun (berkas terpisah) pada Sabtu, 22 Juni 2019 usai bertransaksi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

"Siapa yang meminta kamu bawa sabu itu," tanya Kasi Pidana Umum, Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto.

Tersangka menyebutkan kalau ia disuruh pamannya NRD, napi penghuni Lapas Sampit yang merupakan ayah sepupunya itu. Setelah ditelepon NRD untuk menemani anaknya itu, tersangka langsung mengiyakan.

"Saya hanya diminta dia (sepupu) melempar barang itu ke bawah mobil. Waktu itu saya tidak tahu kalau itu sabu. Namum saya curiga pasti barang berbahaya karena diminta dilempar segala," terangnya.

Sabu seberat 10,25 gram itu dilempar setelah itu tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Baamang. Setelah sepupunya diamankan terlebih dahulu gilirannya dijemput di kediamannya itu.

Pengakuannya ini kali pertama ia diminta mengantar narkoba tersebut. "Sebelumnya saya tidak pernah. Karena paman yang minta tolong saya mau saja," tamdasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru