Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerkosa Pelajar SD Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 Juli 2019 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerkosa pelajar SD terancam hukuman 5 tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak. Tuntutan dibacakan Rahmi Amalia kepada terdakwa yang berumur 16 tahun itu.

"Selain pidana pokok, anak juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 90 hari kerja, sehari tidak lebih dari 4 jam," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 12 Juli 2019 usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit.

Awal pekan depan, lanjut Bambang, mereka akan mengajukan pembelaan untuk pria beristri itu, atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang masih berumur 8 tahun tersebut.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan asusila di kediaman pamannya, desa wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim kepada korban pada Selasa, 17 Juni 2019.

Adapun yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan anak yang telah menyetubuhi korban telah melanggar norma hukum kesusilaan dan agama serta menyebabkan korban mengalami pendarahan dan dirawat di rumah sakit. Kemudian, merusak masa depan korban sementara yang meringankan anak belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Jaksa membidik anak dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. (NACO/B-2)

Berita Terbaru