Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meski Terancam Lama, Istri Masih Mau Menanti

  • Oleh Naco
  • 12 Juli 2019 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anak yang berumur 16 tahun terdakwa kasus asusila dengan korban pelajar SD yang masih berumur 8 tahun bakal lama berpisah dengan istri sirinya. Pasalnya atas perbuatannya itu ia terancam lima tahun penjara.

Waktu itu tentunya tidak singkat, namun demikian menurut terdakwa, sang istri tetap setia dan berjanji akan menantinya hingga ia bebas.

"Istri saya tinggal di rumah orang tua saya. Sudah mau diantar ke orang tuanya tapi dia tidak mau," kata terdakwa anak, Jumat, 12 Juli 2019.

Menurutnya, sang istri hanya pernah sekali membesuknya. Istrinya meminta agar dia tidak mengulangi perbuatannya itu. Bahkan terdakwa anak mengaku menyesal dengan apa yang sudah diperbuatnya.

"Saya menyesal, kasihan istri saya. Untung dia masih mau memaafkan dan menerima saya," ucap anak.

Anak dianggap terbukti melakukan perbuatan asusila di kediaman pamannya desa wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim kepada korban pada Selasa, 17 Juni 2019.

Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah menyetubuhi korban telah melanggar norma hukum kesusilaan dan agama serta menyebabkan korban mengalami pendarahan dan dirawat di rumah sakit. Selain itu, merusak masa depan korban. Sementara yang meringankan anak belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini Jaksa membidik anak dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. (NACO/B-2)

Berita Terbaru