Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gerebek Pengguna Baru Sabu

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Juli 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan, tersangka Yf dan Mn pengguna narkoba yang berhasil pihaknya amankan pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu adalah pemakai baru.

"Mereka ini pemakai baru, ada yang mengaku hanya pernah pakai satu kali saja," ucap AKBP Sulistiyono saat konferensi pers, Jumat, 12 Juli 2019.

Menurut Kapolres, terjerumusnya kedua tersangka tersebut sebagai budak sabu akibat ajakan teman. Rekan dua tersangka adalah pengguna dan juga pengedar narkoba, namun disayangkan saat penggerebekan yang dilakukan anggota Opsonal Sat Res Nakoba Polres Sukamara, teman-temannya sudah lebih dulu melarikan diri.

"Saat di Losmen Habibina ini adalah yang kedua kalinya, dan mereka memakai narkoba ini karena diajak teman mereka," terangnya.

Sulistiyono melanjutkan, kedua tersangka akan dikenai Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau 12 tahun kurungan.

"Kasus ini masih kita kembangkan, mudah-mudan kedua tersangka ini bisa memberi informasi yang akurat untuk kita sehingga kita bisa kembali bertindak," kata AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru