Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Barito Timur Tahan Mantan Sekretaris Desa

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 12 Juli 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaaan Negeri Barito Timur, menahan mantan Sekretaris Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, terkait kasus korupsi. Tersangka berinisial S itu resmi ditahan, Jumat, 12 Juli 2019.

Penahanan tersangka S, diduga karena ikut serta dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 lalu.

"S menjabat dirinya diduga menyalahgunakan wewenang, tidak sesuai peraturan, dan mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah.

Akibat perbuatan S, ada kerugian negara sekitar Rp 210 juta lebih. Sementara dalam keterangannya, tersangka mengaku tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Tapi tersangka S ikut memuluskan penyalahgunaan anggaran desa tersebut," kata dia.

Kasus itu menjerat mantan Kepala Desa Sumur berinisial DA. Dan kini sudah menjalani hukuman vonis 5,5 tahun penjara.

Sementara tersangka S disangkakan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara. (TIM/B-11)

Berita Terbaru