Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Perlakuan Khusus Dalam Perkara Lakalantas Oknum Perwira Polisi

  • 12 Juli 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus dalam menangani perkara MA. 

MA merupakan, oknum perwira polisi yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas. Insiden pada April 2019 lalu itu mengakibatkan tiga orang mahasiswa meninggal dunia.

Zulkifli mengatakan jika, perkara ini merupakan biasa, layaknya persidangan yang telah digelar tiap harinya. Terlepas dari jabatan yang bersangkutan.

"Meskipun yang bersangkutan punya jabatan, perkara ini hanyalah perkara biasa, bahkan unsurnya juga kelalaian. Jadi saya pikir tidak ada yang dipersiakan dan lain sebagainya," kata Zulkifli, Jumat, 11 Juli 2019.

Dia menambahkan, sejauh ini tidak informasi adanya indikasi aksi atau gerakan dari mahasiswa, terkait dengan akan dimulainya sidang pertama MA di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Biasanya kalau ada mau aksi kan ada laporan ke pihak berwajib. Sejauh ini tidak ada," kata Zulkifli.

Persidangan terhadap MA akan digelar pekan depan. Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah menunjuk tiga orang hakim sebagai majelis untuk dalam menangani perkara itu. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru