Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa Sabu ke Lapas Terancam Ditinggal Pengacara

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NH alias Nr (31) dalam perkara kasus sabu pertamanya memberikan kuasa khusus kepada pengacara.

Namun belum selesai perkara yang membelitnya itu, ia tertangkap lagi. Akibatnya terdakwa terancam ditinggal pengacaranya itu.

Saat ia tertangkap Selasa, 9 Juli 2019 saat membawa sabu 0,08 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit cukup mengejutkan pengacaranya.

"Saya mau mundur rencananya," kata L Duliarman Sinurat, kuasa hukum Nur, Sabtu, 13 Juli 2019. Arman panggilan akrab advokat ini kecewa dengan kliennya.

Karena saat ia melakukan pembelaan justru sebaliknya ibu dua anak ini tidak menyesali perbuatannya dan mengulanginya lagi.

"Memang tidak mikir ia, padahal masih dalam perkara," ucapnya.

Sebelumnya kasus pertama terdakwa diamankan Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan DI Panjaitan barak nomor 1 RT 19 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah, petugas kepolisian mengamankan 0,11 gram sabu, uang Rp 200.000, ponsel, pipet kaca serta alat hisap sabu. Kasus pertama Nur tinggal menunggu tuntutan yang diagendakam pekan mendatang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru