Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gandeng 3 Pengacara, Perkara Sipir Sabu Tunggu Agenda Sidang

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah melimpahkan perkara KWA,  sipir di Lapas Kelas 2B Sampit ke pengadilan.

"Sudah kita limpahkan Jumat, 12 Juli 2019 ini tadi perkara KWA," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Sabtu, 13 Juli 2019.

Artinya KWA akan segera disidangkan dan tinggal menunggu penetapan jadwal yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam menghadapi perkaranya KWA didampingi oleh tiga pengacara. Dia memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara Norhajiah, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono.

"Iya benar kita yang dampingi, namun kami ikut dalam tim ibu Norhajiah," katanya. KWA ditangkap Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan H Ikap.

Lalu dia dibawa ke Jalan Lembaga RT 39 RW 14 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim di rumah dinasnya.

Ia diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, 3 buah pipet kaca, alat hisap berupa bong, korek api gas, ponsel dan kotak bekas permen. (NACO/B-6)

Berita Terbaru