Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menyembelih Sapi Betina Produktif Bisa Dipenjara

  • Oleh Norhasanah
  • 14 Juli 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Larangan menyembelih sapi atau kerbau betina produktif sudah diatur dalam Undang-undang Peternakan Nomor 41 Tahun 2014. Jika dilanggar, ada konsekuensi hukumnya.

"Pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah. Meskipun ada beberapa pengecualia," kata Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara, Syamsir Hidayat, Minggu, 14 Juli 2019. 

Syamsir mengatakan, hal tersebut agar diperhatikan masyarakat agar tidak salah memilih sapi yang dikurbankan. Selain itu juga, masyarakat harus paham cara memilih hewan kurban yang baik dan benar.

Selain itu, terkait hewan kurban, DKPP Sukamara akan memeriksa Surat Keterangan Asal (SKA) hewan yang akan dijual peternak. 

"SKA atau Surat Keterangan Kepemilikan Ternak (SKKT) ini diperlukan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan tidak cacat, serta tidak hasil curian," kata Syamsir Hidayat, Minggu, 14 Juli 2019.

Menurut Syamsir, penyedian daging yang halal memiliki, yakni agar daging kurban memenuhi kriteria.

"Halal artinya harus sesuai dengan syariat Islam. Baik zatnya, cara memperolehnya, serta proses pengadaannya. Thoyib artinya harus mencakup kriteria aman, sehat, dan utuh," terangnya. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru